[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil, Jajaran BNNP Sumatera Selatan memusnahkan tiga kilogram sabu, hasil ungkap sejak bulan Januari 2021 kemarin. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan diterjen dan dibuang ke penampungan akhir, Rabu (3/3/2021).
“Sudah menjadi aturan Undang – Undang, sejak dikeluarkannya penetapan dari kejaksaan, barang bukti sitaan harus dimusnahkan, minimal tujuh hari setelah menerima penetapan. Hari ini yang dimusnahkan sabu sebanyak 2978,32 gram, dari hasil ungkap kasus bulan Januari kemarin, dengan tersangka atasnama Hendra Oktafianes dan kawan,” papar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramadhani, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Habi Kusno.
Dikatakan Brigjen Pol M Arief Ramadhani, pemusnahan barang bukti yang dilakukan di depan para undangan ini bertujuan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dari hal yang tidak diinginkan.