MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga kurir narkoba, Deden Setiawan, Andi alias Longat, Andrean dicokok anggota Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan tersangka, petugas turut menyita 1050 gram sabu, Rabu (11/10/2023).
Tertangkapnya para tersangka saat berada di Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Palembang, Kamis (21/9/2023) pukul 17.30 WIB.
“Tertangkapnya tersangka berawal dari Under Cover Buy (UCB), di Jalan Segaran, Hotel Rio. Sebelumnya petugas berhubungan dengan tersangka Andi, namun, yang datang ke lokasi, bukannya Andi tapi tersangka Deden,” jelas Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, saat press release.
Harissandi menambahkan, hari itu juga, anggotanya langsung lakukan pengembangan dan menangkap tersangka Andi, di Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir.
“Didalam bengkel, Andrean sudah menunggu dengan membawa paketan sabu. Disana petugas langsung lakukan penyergapan, disusul dengan meringkus tersangka Andi,” ujarnya.
Harissandi menjabarkan, dari pengakuan Andi, dirinya mengaku mendapatkan sabu dari Diki (DPO).
“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Diki,” tukas Haris.
Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup.














