[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana penyalahgunaan Narkoba asal Aceh, dengan barang bukti 16 kilogram sabu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiga terdakwa, Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48), turut menyaksikan jalannya sidang virtual, Senin (21/03/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH serta Satrio Dwi Putra SH mengatakan, ketiga tersangka melanggar Undang Undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari banyaknya barang bukti sabu yang didapat, ketiganya terancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas JPU, Ursula Dewi.