Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Dalam dakwaan, menjelaskan penangkapan berawal saat anggota BNNP Sumsel, melakukan pengintaian di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumsel pada November 2021 lalu.

“Ketiga terdakwa ditangkap saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 15 bungkus warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus AKAP tersebut,” papar JPU, Ursula Dewi.

Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO), untuk dikirimkan ke seseorang yang berada diwilayah Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, perjanjian masing-masing mendapatkan upah Rp 50 juta, untuk dua tersangka, Samsuar dan Armiadi.

Bagikan :

Pos terkait