[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS –
Tiga pejabat Dinas Pendidikan Musi Rawas ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan Kepala Sekolah di Musi Rawas, Senin (21/3/2022).
Tiga pejabat tersebut, tidak lain Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Muhammad Rivai, Kepala Bidang GTK dan Rosa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aan Thomo membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. Dimana penyidik tadi pada pukul 10.00 WIB, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen.