MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi. Ketiganya ditangkap saat operasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, pada Sabtu (19/4/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial H dan Y pada pukul 14.30 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi juga mengamankan AG yang diduga sebagai pemodal dari kegiatan penambangan minyak ilegal tersebut.
“AG merupakan pemilik modal yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor Honda Revo, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua katrol penarik minyak.
Para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.














