Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tiga Pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, Divonis 12 Tahun Penjara

×

Tiga Pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga pengedar Ekstasi Sebanyak 6.853 Butir, Indra Lasmana , Jumaini dan Hermansyah, akhirnya divonis majelis hakim masing-masing 12 tahun penjara, saat menjalani sidang di PN Klas IA Palembang, Selasa (28/2/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim, Agus Rahardjo SH MH menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Indra Lasmana , Jumaini dan Hermansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” papar majelis hakim, saat bacakan putusan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH MH dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.

Penangkapan ketiga terdakwa dari hasil penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tim ini berhasil mengamankan terdakwa I, Indra Lesmana, di kawasan Jalan Silaberanti Palembang tepatnya di depan Toko Alfamart. Ketika dilakukan pengeledahan, di lemari kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam berisi paket Narkotika, jenis tablet warna merah muda sebanyak 6.853 ribu butir lebih.
Sementara Terdakwa II, Jumani dan Terdakwa III, Hermansyah, sudah lebih dulu diamankan, namun perkara lain, pidana umum.