BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Tiga Pengedar Pil Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara

×

Tiga Pengedar Pil Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga Pengedar narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 13 butir, Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo, Chairul Anwar, divonis majelis hakim, Misrianti SH MH, dengan delapan tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/09/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menyatukan tiga terdakwa, Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo, Chairul Anwar, masing-masing, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan,” jelas majelis hakim.

Peristiwa penangkapan tersangka dilakukan Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang, saat under cover buy di Jalan Pangeran Ratu Lorong Melati Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Dari tangan tersangka, setidaknya 13 butir pil ekstasi disita untuk penyelidikan lebih lanjut.