Tiga Pengedar Sabu Hanya Divonis Enam Tahun

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga pengedar sabu, Jon Kenedi, Sazili, Hendra Antoni berkas terpisah, dengan barang bukti sabu sebanyak 160 Paket kecil seberat 101,63 Gram, hanya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/1/2022).

Dalam amar putusan uang dibacakan majelis hakim, Paul Marpaung SH.MH, menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait