MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga rampok bersenpi diringkus Tim Gabungan Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami. Pardiansyah alias Demang (32) warga asal Desa Kota Negara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU, CH (23) dan RA (23), kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Sukarami Palembang, Kamis (21/9/2023).
Ketiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam aksi rampok di Toko Kelontong grosir dan eceran Sam Jaya Mandiri, Syamsori (44), di Jalan Talang Betutu Lama, Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami, Palembang pada 8 September 2023 lalu, hingga mengalami kerugian uang tunai.
“Dua pelaku diamankan lebih dahulu di Mapolsek Sukarami, yaitu berinisial CH (23) dan RA (23). Dari sana, petugas lakukan pengembangan dengan menangkap otak pelaku, Demang, saat berada di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra, saat press release.