HUKUM & KRIMINAL

Tiga Remaja Lombok Tengah Diringkus Saat Pesta Sabu

×

Tiga Remaja Lombok Tengah Diringkus Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Fadli

LOMBOK TENGAH, Mattanews.co – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Senin (7/9/20) melakukan penggerebkan terhadap salah satu rumah terduga pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Kawo, Kecamatan Pujut Loteng.

Pukul 20.30 wita, Polisi berhasil mengamankan satu pengedar yang berinisial AP (26) dan dua pemakai berinisial MH (22) dan H (19) yang merupakan warga setempat yang sedang pesta sabu.

Kasatresnarkoba, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkap terhadap 3 orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

“Saat ditangkap para tersangka sedang pesta sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti  diamankan ke Polres,” ujarnya Selasa (9/8).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0.55 gram, satu poket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0.56 gram, satu paket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0.56 gram, satu poket berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0.54 gram, Hp, alat hisap dan uang Rp 500 ribu.

“Kita juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisikan amunisi 1 butir yang ditemukan dibawah bantal tempat tidur. Total barang bukti sabu 2,21 gram,” terangnya.

Pelaku kenakan pasal 112 dan 114 KHUP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukum 5 Tahun penjara.

Editor : Chitet