Tiga Tahun Pinjam Mobil Tanpa Dikembalikan, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Dwinta Niki Bahtera (40) didampingi Kuasa Hukumnya, Suwito Winoto mengadukan Nov ke SPKT Polrestabes Palembang, karena telah menggelapkan satu unit mobil Avanza warna Hitam Nopol BG 1411 PQ, ketika berada di Jalan Yayasan I Kelurahan 2 Ilir Kacamatan Ilir Timur II Palembang, Jumat (11/12/2020).

Kepada petugas piket, warga Jalan Gersik Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang ini menjelaskan, awalnya pelaku yang tidak lain kakak iparnya, meminjam mobil selama tiga hari, dengan alasan ada kepentingan.

“Pinjamnya tahun 2017 silam tepatnya tanggal 15 September 2017 pukul 09.00 WIB, dia bilang ada keperluan selama tiga hari. Sejak itu, sampai sekarang, mobil saya tidak kunjung dikembalikan,” jelas korban, didampingi Adv Suwito Winoto dan Joni YAP.

Ditambahkan Kuasa Hukumnya, Suwito Winoto, kliennya sudah berulang kali menemui pelaku untuk mencari jalan keluar, namun selalu menempuh jalur buntu.

“Klien kami sudah berulang kali mendatanginya, namun tidak ada penyelesaian, sehingga terpaksa memutuskan jalur hukum,” tegas Ketua DPD FERARI Sumsel dan Ketua DPC FERARI Kota Palembang ini.

Bagikan :

Pos terkait