MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga mantan karyawan bagian teknisi PT Pandawa Lima Halim atau PTC Mall mengaku belum dibayarkan uang upah lembur selama 2 tahun.
Salah satunya Aji, saat mengadu ke Serikat Buruh Sriwijaya ia menjelaskan, uang upah lembur yang belum dibayarkan berkisar Rp 30 juta.
“Sehari lemburnya 2 jam, sudah 2 tahun belum dibayarkan. Totalnya sekitar Rp 30 juta,” jelas Aji.
Dikatakan Aji, saat ini ia telah di PHK oleh pihak manajemen. Namun, ia juga tidak mendapatkan sama sekali uang lembur itu apalagi pesangon.
“Sudah lama saya bekerja, saat ini saya sudah di PHK sebulan yang lalu. Sampai sekarang saya bersama kedua teman saya ini tidak menerima uang lembur dan pesangon,” katanya.
Ditempat sama, Ketua Serikat Buruh Sriwijaya, Ramlianto membenarkan atas aduan tersebut. Berdasarkan pengaduan, bahwa upah lembur tersebut tidak dibayarkan.
Karena kejadian juga terjadi di tahun 2020, pembayaran uang lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku UU 13 Tahun 2003. Ramlianto memberikan alasan tentang pemberlakuan UU tersebut. Hak itu dikarenakan, tidak dibayarkan upah lembur terjadi sebelum berlakunya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hari ini ada pengaduan dari karyawan PT Pandawa Lima Halim atau PTC Mall. Dimana, ada upaya upah lembur buruh yang artinya tidak dibayarkan. Yang mereka bekerja harusnya 40 jam dalam seminggu. Namun, hari ini mereka bekerja lebih dari 40 jam. Kemudian tanggal merah mereka masuk bekerja, tidak juga dibayar upah lembur,” paparnya.
“Bagian teknisi itu 2 tahun terakhir diperintah kerja dari pukul 07.00 WIB sampai dengan tengah malam,” sambungnya.
Selain itu, berdasarkan aduan di Hari Nasional, mereka tetap berkerja namun tidak dibayarkan juga. Menurut Ramlianto, jika di hari seperti itu karyawan mendapatkan lembur dengan ketentuan 2 kali lipat.
“Terus mereka di Nari Nasional, diperintahkan kerja. tapi hanya diganti hari off (Libur), itu tidak dibayar upah lembur. Perlu dijelaskan, jika hari Nasional, harusnya tenaga kerja mendapatkan Lembur denfan ketentuan 2 kali,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya juga mengadukan laporan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, belum ada tanggapan sama sekali.
“Belum ada pemeriksaan dari pengawas. Saya sangat menyayangkan atas lambatnya menanggapi laporan yang terlalu lambat ditangani,” tuturnya.
Bahkan, jika laporan tersebut juga tidak ditanggapi, Ramlianto menegaskan akan melakukan aksi di dinas terkait dan perusahaan yang bersangkutan.
“Sebelumnya PTC Mall ini juga pernah bermasalah dgn buruhnya. Sampai-sampai kami pernah aksi ditempat tersebut. Ini tidak nutup kemungkinan akan aksi kembali, jika para pihak tidak cepat menyelesaikan persoalan buruh yang bermasalah,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Vice General Manager PTC Mall, Felice membantah atas kejadian tersebut. Ia menuturkan, uang lembur selalu dibayarkan oleh pihaknya.
“Sebab kalo sepengetahuan saya, perusahaan tetap bayarkan lembur sesuai aturan. Nanti saya tanya juga kebagian terkait,” kata Felice, melalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menanggapi isu itu, Felice mengimbau untuk melaporkan ke Disnaker Sumsel.
“Selama ini manajemen selalu ikut aturan. Kalau ada pengajuan lembur, itu pasti dibayar. Dan jika masih merasa ada yg bermasalah, harap diteruskan saja ke Dinas Ketenagakerjaan yang berwenang,” pungkasnya.














