[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa dugaan Penggelapan Investasi Budidaya Lele PT Darsa Hakam Darusalam (DHD) divonis majelis hakim selama 3 Tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, secara Virtual, Senin (14/03/2022).
Ketiga terdakwa diantaranya, Heriyanto Wahab, Komisaris Utama, Dodi Sulaiman, Direktur Utama dan Irma Wahida, Direktur Keuangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Fatimah SH MH, menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, Dodi Sulaiman, Heriyanto Wahab dan Irma Wahida, masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan, baik ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir -pikir terhadap putusan tersebut.
Putusan tiga tahun penjara yang telah ketok palu tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan sebelumnya pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Perkara ini berawal saat korban Mustar tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20, dimana 80 milik mitra (investor), 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima mitra sebesar Rp 956.800/40 hari selama 5 tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam. Belakangan pihak perusahaan melanggar perjanjian dengan tidak melakukan pembayaran keuntungan, namun pihak perusahaan meminta waktu untuk pembayaran tapi hanya sebatas lisan, hingga membawa masalah kepihak berwajib.