MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019, jalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (02/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi dengan menghadirkan tiga terdakwa secara langsung dimuka persidangan, dengan Agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa, didakwa JPU Kejari Banyuasin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
“Selain itu, ketiganya, Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 Miliar lebih,” terang JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.