MATTANEWS.CO, OKU TIMUR – Kasat Pol PP OKU Timur Drs.Vikron dan Camat Matapura dibantu TNI dan Polri menggrebek rumah makan yang ditengarai melanggar protokol kesehatan. Yakni rumah makan bebek joglo dan gubuk istana pada sore menjelang magrib, Rabu (5/04/2021) di Martapura.
Tiga pilar utama yang diketuai Kasat Pol PP sangat antusias untuk menegakkan peraturan protokol kesehatan sebab kecamatan martapura termasuk zona merah yang harus serius menjalankan 5M yaitu Mencuci tangan di air mengalir, selalu pakai masker bila keluar rumah, selalu jaga jarak, dilarang berkerumun, selalu pake senitazer sesudah melakukan sesuatu.
Dan pengerebekan tersebut Kasat Pol PP didampingi Kadis Kominfo melalui Kasi Media dan Humas Tomy Aprianto sangat menekankan pentingnya memakai masker agar terhindar dari covid 19 dan memperingatkan agar para pengelola restoran atau pengelola rumah makan agar patuhi protokol kesehatan. “Kalau masih membandel akan dikenakan sanksi penutupan rumah makan tersebut,” tegasnya.