BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Puring Kencana Kapuas Hulu

×

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Puring Kencana Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya oknum pengedar narkoba yang ingin memasukan barang haram melalui daerah perbatasan RI-Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tak berjalan mulus.

Melalui operasi gabungan antara Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram, di wilayah jalur tikus di perbatasan Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan Operasi yang dilakukan pada Minggu (10/11/2024) ini, sukses mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu, yang dikemas rapi dalam puluhan paket teh China merek Daguanyin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba melalui jalur tikus di perbatasan. Tanpa membuang waktu, Informasi tersebut diterima Polsek Puring Kencana pada Kamis (7/11/2024).

Berbekal laporan itu, Kapolsek Puring Kencana berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, untuk membentuk tim khusus gabungan dari Polsek Puring Kencana dan Satresnarkoba.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan, setelah menerima informasi baru yang mengindikasikan bahwa pelaku penyelundupan berada di wilayah Kecamatan Puring Kencana.

Dengan sigap, tim langsung menempati posisi di ruas jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, untuk melakukan penyergapan.

Sekitar pukul 08.10 WIB, sebuah motor Honda Supra yang dikendarai oleh tersangka berinisial Syarif berhasil dihentikan oleh petugas.

Alhasil saat digeledah, ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus plastik besar yang dilabeli “refined Chinese tea” dan “Daguanyin dan setelah diperiksa, paket tersebut berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.

Selain Syarif, polisi juga menangkap seorang pelaku lain, Hendrikus Budaya. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu, dua sepeda motor, dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 8 juta.

Adapun Identitas tersangka dan barang bukti, yaitu Hendrikus Budaya (35) warga Dusun Kedang, Desa Merakai Panjang, Kecamatan Puring Kencana.

Sementara pelaku lainnya, Syarif (38) warga Dusun Sejajah, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Dari pengungkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan teh China Daguanyin.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 8 juta, sepeda motor Honda Verza dan Honda Supra tanpa pelat nomor dan dua unit ponsel merek Vivo dan Oppo.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian yang terus berkomitmen memerangi narkoba.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres berharap, melalui kasus ini di harapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur tikus di wilayah perbatasan untuk mengedarkan barang terlarang.

“Kita akan terus menggencarkan upaya pencegahan, sehingga daerah kita tidak disusupi oleh narkoba yang menjadi ancaman serius negara kita,” pungkas Kapolres.