MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Aktivitas permainan Kelayang di wilayah Kota Putussibau dan sekitarnya kembali meresahkan masyarakat. Seakan tak jera dengan beberapa kejadian bahkan tahun lalu sempat merenggut nyawa seorang anak setelah lehernya tersayat tali Kelayang.
Bahkan kemarin kejadian serupa terulang, seorang pengendara dewasa juga tersayat tali Kelayang, untungnya tidak menimbulkan luka serius.
Atas kejadian tersebut, pada tanggal 28 mei 2024 Sat pol PP Kabupaten Kapuas hulu bersama personil Kodim 1206 PSB, personil Polres KH, personil batalyon RK 644 wallet sakti, bagian hukum setda, Sat Pol PP kantor camat Putussibau Utara sigap menanggapi keluhan masyarakat, dengan melaksanakan razia penertiban dan penindakan pemain layang-layang di kota putussibau dan kedamin.
Azmiyansyah Kasi Pengendalian Operasi Stat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan pada razia ini terjaring pemain layangan sebanyak 4 orang di wilayah kelurahan Putussibau kota 2 orang dan desa Pala Pulau 2 orang.
“Pelaku berumur rata rata antara 11-15 tahun. Sebagai tindakan, tim memberikan peringatan berupa surat pernyataan bersedia tidak lagi bermain layangan dan kami amankan layangan berserta tali,” katanya.
Tim juga memberikan himbauan larangan bermain layangan menggunakan tali gelasan maupun tanpa tali gelasan serta dilarang memperjual belikan layangan beserta tali.
“Mengingat bahaya tali layangan dapat melukai warga lain serta mengakibatkan kematian maka sat pol pp kab.kh melarang warga bermain layangan di seluruh wilayah kabupaten Kapuas hulu,” pinta Azmiyansyah.
Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk memantau kepatuhan warga atas larangan bermain layang-layang.
Pihaknya juga mengharapkan bantuan para guru di sekolah agar dapat memberikan imbauan kepada anak didiknya tentang bahaya bermain layangan.
“Kedepan kami juga akan merazia toko-toko yg memperjualbelikan layangan maupun tali layangan,” tegas Kasi Penindakan Satpol PP.
Untuk itu imbauan kepada para orang tua dapat melarang putranya agar tidak bermain layangan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Serta bantuan RT,RW, kades dan semua pihak agar bersama sama mengawasi warganya agar tidak bermain layangan di wilayah masing masing.














