Reporter : Andre Bara
PRABUMULIH, Mattanews.co – Tim Gurita Kepolisian Resort (Polres) Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada hari Selasa (7/4/2020).
Pelaku curanmor yang ditangkap yaitu AP (19), warga Kelurahan Gunung Ibul kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan RD (21), warga Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sendiri terjadi di halaman PAUD Azizah, pada tanggal 3 Maret 2020 pagi, di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muara Dua Prabumulih Timur.
Korban Tres Siska Oktaleni (31) melaporkan hilangnya sepeda motor Mio Soul miliknya dengan Nopol BG 2433 CU ke Polsek Prabumulih Timur.
Tim Polres Prabumulih beserta Polsek Prabumulih Timur terus melakukan penyelidikan.
Berdasaran informasi yang dihimpun, pelaku AP sedang berada di tempat persembunyian dirumahnya.
Tim Gurita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Prabumulih.
Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih Abdurahman membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan berikut juga barang bukti 1 unit sepeda motor mio soul hasil curian,” ucapnya.
AP yang ditangkap ternyata merupakan DPO. Sementara pelaku RD sudah ditangkap beberapa hari sebelumnya, dan dititipkan disel tahanan Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Editor : Nefri