MATTANEWS.CO,JAKARTA – Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) bermasalah secara hukum. Tim tersebut menyoroti empat keberatan utama, mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, hingga perkara yang telah diputus sebelumnya.
Keberatan itu disampaikan Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 saat menghadiri sidang pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026) malam, sebagai Pihak Terkait.
Sidang tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta tiga warga negara lainnya. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan dalil bahwa persyaratan pendidikan tidak terpenuhi.
Empat Keberatan Hukum Jadi Sorotan
Dalam keterangannya di persidangan, Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 menyampaikan empat pokok keberatan terhadap permohonan tersebut.
Pertama, tim menilai MK tidak berwenang memeriksa perkara karena objek yang dipersoalkan bukan perselisihan hasil perolehan suara dalam pemilihan presiden.
Kedua, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketiga, permohonan dianggap telah melewati tenggang waktu pengajuan. Tim Hukum menyebut batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu adalah tiga hari sejak penetapan hasil pada 20 Maret 2024.
Keempat, Tim Hukum menegaskan bahwa perselisihan hasil Pilpres 2024 telah diputus secara final oleh MK pada 22 April 2024.
Atas dasar itu, mereka berpandangan bahwa permohonan yang diajukan kembali tersebut perlu dinilai berdasarkan batas kewenangan Mahkamah, persyaratan formal, serta prinsip kepastian hukum.
Tim Hukum Singgung Dokumen Pendidikan Gibran
Selain mempermasalahkan aspek formal, Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum merujuk Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyetarakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut tim, ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu secara tegas mencantumkan sekolah menengah kejuruan sebagai salah satu bentuk pendidikan yang memenuhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan Tim Hukum untuk menjawab dalil pemohon mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Tegaskan Membela Suara Rakyat
Prof. H. Yogi Saputro, S.H., M.H., Ph.D., C.Li., C.TI., C.Me., advokat pada Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08, menegaskan bahwa kehadiran mereka sebagai Pihak Terkait bukan semata-mata untuk membela kepentingan seorang individu.
Menurutnya, perkara tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap suara rakyat yang telah disalurkan melalui Pemilu 2024 serta pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Kami tidak sedang membela satu orang. Kami membela suara rakyat yang sudah diberikan secara sah pada 2024, dan membela prinsip bahwa setiap sengketa harus ada akhirnya,” kata Yogi melalui keterangan resmi, Kamis (24/9/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa prinsip kepastian hukum harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian setiap perkara pemilu agar hasil yang telah ditetapkan tidak terus-menerus dipersoalkan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hormati Independensi Mahkamah Konstitusi
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08 menyatakan tetap menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Tim Hukum juga mengimbau para pendukung untuk tidak melakukan pengerahan massa selama proses persidangan berlangsung.
Bagi Tim Hukum MILITAN GIBRAN 08, proses hukum harus berjalan sesuai koridor konstitusi, dengan tetap menjunjung tinggi kewenangan Mahkamah dan prinsip kepastian hukum.
Kini, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menilai dalil para pemohon serta tanggapan KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait berdasarkan hukum yang berlaku.














