NUSANTARA

Tim Khusus Macan Agung Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

×

Tim Khusus Macan Agung Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tim khusus Macan Agung Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resort Tulungagung, Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Diketahui pelaku berinisial AS (54) beralamat jalan Ki Mangunsarkoro RT 004 RW 001 Desa Tamansari Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Tempat kejadian perkara (TKP) dirumah Anik Winarni Anggraeni (38) alamat RT 02 RW 02 Dusun Krajan Desa Pucung kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pada Jum’at 21 Mei 2021.

Hal ini, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021) Malam.

“Iya benar, pelaku AS (54) berhasil dibekuk di angkringan masuk Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Kamis (24/6) sekira pukul 01.00 WIB Dinihari.

“Kolaborasi Tim khusus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Banyuwangi dan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bondowoso.

Kata Dia, setelah membekuk pelaku tersebut oleh petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang berada di Desa Tamansari Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.

“Dirumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah Sepeda motor Merek Honda ADV Type X1NO2Q43LO A/T warna coklat nomor rangka MH KF5112LK045245 nomor mesin KF51E1044036,” Tri Sakti menambahkan.

“Selain itu, 1 buah dompet warna hitam, 2 stel baju, 1 celana pendek motif doreng yang digunakan sewaktu melakukan kejahatan, 1 buah HP merk VIVO Y12 warna hitam, 3 botol kecil minyak wangi, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah SIM Card perdana, 1 buah Power Bank, 1 buah tas besar warna hitam dan 1 buah tas kecil warna hitam,” imbuhnya.

Modus operandinya lebih lanjut tutur Dia menjelaskan pada Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 12.00 WIB korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku AS (54) bahwa akan meminjam sepeda motor untuk dipergunakan ke Pantai Popoh Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan ritual mencari ilmu Spiritual dan akan mengembalikan pada Minggu, (23/6) Pagi.

“Kemudian sekira pukul 20.00 WIB pelaku datang menemui kerumah korban untuk meminjam sepeda motor miliknya, lalu korban memberikan kunci beserta sepeda motor miliknya jenis Honda Matic ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Polisi AG 2839 REF dan STNK atas nama korban,” terang Tri Sakti.

“Namun, ditunggu hingga sampai dua minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban sedangkan nomor terlapor dihubungi juga tidak aktif sehingga korban didampingi dua orang saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” sambungnya.

Menurut Tri Sakti, guna penyidikan lebih lanjut pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung selanjutnya ditahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP,” tandasnya.