Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Barang bukti berupa handphone Realme C65 milik korban berhasil diamankan dari tangan pelaku,” kata Kasatres pada Wartawan, Selasa (22/10/2024).
“Setelah penangkapan, NA langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.