Lanjut AKP. Bobby, pelaku DE akan menjalani proses hukum Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kuhp.
“Pelaku kita tahan dan kita periksa dan pada proses hukum selanjutnya,” tandas kapolsek Prabumulih Timur.
Lanjut AKP. Bobby, pelaku DE akan menjalani proses hukum Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kuhp.
“Pelaku kita tahan dan kita periksa dan pada proses hukum selanjutnya,” tandas kapolsek Prabumulih Timur.