MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran alokasi dana desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menjerat tersangka Joko Purwanto, yang merugikan negara sebesar Rp 328 juta lebih tahun anggaran 2019, Senin (27/11/2023).
Saat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan Alokasi dana desa tim Pidsus Kejari Banyuasin membawah satu bundel Berkas perkara yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Rejo, ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) PN Palembang.
Atas perbuatannya Tersangka Joko Purwanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin melanggar pasal diancam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai melimpahkan berkas perkara Tim Jaksa Kejari Banyuasin enggan memberikan komentar.
“Nanti saja saat sidang,” terangnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Pelawi SH MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran alokasi dana desa Sumber Rejo yang dilimpahkan oleh Kejari Banyuasin.
“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tegas Humas PN Palembang.














