Reporter : Andri
PRABUMULIH, Mattanews.co – Tim Polres Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah gudang di Desa Pangkul Dusun IV Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada tanggal 21 April 2020 lalu.
Korban Efrianto (30) warga Desa Pangkul Prabumulih, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan upaya ungkap kasus.
Alhasil, RK(31) warga Desa Tapus kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumsel, ditetapkan sebagai pelaku atas kasus ini.
Tim Polres Prabumulih melakukan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku di Desa Pangkul Cambai Tim Gurita Polres Prabumulih, karena pelaku tahu akan ditangkap.
Pelaku yang berusaha melarikan diri, akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kakinya, pada hari Kamis (30/4/2020).
Kapolres Kota Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdurahman mengatakan, RK sudah diamankan dan diperiksa.