MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Ulah M. Wahyu Ardiyanto (23) warga Kelurahan Prabujaya yang mencuri HP milik petugas Satpol PP di Taman Prabujaya Prabumulih pada Selasa,16 Januari 2023 lalu saat petugas itu tengah tertidur di pos jaganya.
Usai dilaporkan, pelaku Wahyu telah ditangkap jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur pada Rabu 12 April 2023 kemarin dikediamannya, berikut barang bukti 1 unit HP VIVO Y21A hasil kejahatanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.
“Pelaku pencurian Satpol PP, MWA sudah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum,” ungka Bobby, Kamis (13/4/2023).
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan atau Curat.
“Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara di atas 5 tahun,” tandas Kapolsek Timur.