BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Sumsel Tangkap Mantan Sekwan Pali

×

Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Sumsel Tangkap Mantan Sekwan Pali

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan atas tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 lalu, Arif Firdaus (47), yang tidak lain mantan Sekwan Pali.

Terpidana Arif masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel sejak Tahun 2020 dan berhasil diamankan oleh tim Tabur di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

“Untuk diketahui Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Palembang,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan.

Dikatakan Moch Radyan, akibat perbuatan terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 Tahun.

“Terkait penangkapan dan Penetapan DPO terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, bahwa setelah berhasil diamankan terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan didalam penjara oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sumsel,” jelasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.