[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan AMC Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan atas tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 lalu, Arif Firdaus (47), yang tidak lain mantan Sekwan Pali.
Terpidana Arif masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel sejak Tahun 2020 dan berhasil diamankan oleh tim Tabur di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
“Untuk diketahui Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Palembang,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan.
Dikatakan Moch Radyan, akibat perbuatan terpidana Arif Firdaus S.IP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) dan akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 Tahun.