MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO), Ade Kurniawan, kasus dugaan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan, Sabtu (22/07/2023).
Terpidana ini ditangkap di kediamannya, daerah Sukajadi, Kecamatan Tanah Mas Kabupaten Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia SH MH
menjelaskan, terpidana merupakan DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama empat tahun.
“Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi untuk menjalani putusan, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam DPO,” jelas Vanny Yulia SH MH, saat press release di ruang Media Center Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag.