MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap buronan Yeni Verawati, terpidana kasus Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018, yang telah divonis tujuh bulan penjara beberapa waktu lalu, Kamis (21/3/2024).
Tersangka dijemput paksa Tim Tabur Kejati Sumsel pimpinan Adi Muliawan, S.H., M.H dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI ketika berada di rumahnya, belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Narapidana tersebut kita jemput di rumahnya tanpa ada hambatan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Vanny menjelaskan, buronan tersebut merupakan terpidana perkara Penipuan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun.
“Terpidana Yeni Verawati diamankan atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat, sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024, tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar, yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan,” ujarnya.