BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan BPKB Mobil Toyota Alphard

×

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan BPKB Mobil Toyota Alphard

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan terpidana buronan kasus penggelapan, Heriyanto bin Rustam, Rabu (13/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIB di area parkir sebuah Alfamart di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Heriyanto telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 dan merupakan terpidana kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Alphard.

Kronologi Penangkapan DPO Heriyanto

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan, buronan ini memiliki putusan inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/x/Pid/2014 tanggal 20 April 2014. Amar putusan menghukum Heriyanto dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari, Lorong Langgar, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Heriyanto bersama rekannya, Emil Zafata bin Suswadi, menggelapkan BPKB Toyota Alphard warna abu-abu metalik milik korban H. Lukman Hakim.

Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan sejak 12 Agustus 2025 di sekitar rumah kontrakan anak Heriyanto di Bukit Kecil. Pada 13 Agustus 2025, target terdeteksi berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo. Petugas langsung bergerak cepat dan menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan Alfamart.

Meskipun sempat melakukan perlawanan, terpidana akhirnya berhasil diamankan dengan sigap. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani hukuman.

DPO Kedelapan yang Berhasil Diamankan Tahun 2025

Vanny menegaskan, ini adalah penangkapan DPO kedelapan yang dilakukan Kejati Sumsel sepanjang 2025. Pihaknya mengimbau para buronan lain agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga semuanya tertangkap,” tegas Vanny.

Dengan keberhasilan ini, Kejati Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para terpidana tidak lolos dari proses peradilan