Reporter : M Rafi
TANAH DATAR, Mattanews.co – Tim Tarantula Polres Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar), kembali mengamankan terdufa pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan RF (25), dilakukan pada hari Senin (27/7/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkan RF di Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Menurut informasi, RF sering mengedarkan barang haram tersebut di sekitar Kecamatan Lima Kaum tersebut.
Kapolres Tanah Datar Rokhmad Hari Purnomo didampingi langsung Kasat Res Narkoba Yadi Purnama mengatakan, Tim Tarantula langsung menyelidiki, kebetulan tim melihat keberadaan RF di lokasi.
“Anggota kita mengamankan dan mengeledah RF. Dari tangan RF, petugas kepolisian menemukan 3 paket yang diduga jenis sabu seberat 1,4 gram,” ucapnya, Selasa (28/7/2020).
Petugas juga mengamankan timbangan digital, yang disimpan dalam kantong celana warna hitam.
RF sendiri diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nefri














