Timbun 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 M

MATTANEWS.CO, SULLBAR – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat membongkar komplotan penimbunan solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jeriken.

Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyanyai Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulbar pada Sabtu ( 9/4/2022) malam.

Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu Pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jeriken memakai mobil Pick-Up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).

Bagikan :

Pos terkait