HUKUM & KRIMINAL

Timbun 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 M

×

Timbun 6,2 Ton Solar Subsidi di Mamuju Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 M

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULLBAR – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat membongkar komplotan penimbunan solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jeriken.

Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyanyai Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulbar pada Sabtu ( 9/4/2022) malam.

Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu Pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jeriken memakai mobil Pick-Up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Minggu (10/4/2022).

Para tersangka ini katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jeriken berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil Pick-Up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 M. (*)