MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang residivis bersama pelaku lainnya berhasil dibekuk oleh Tim khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Boyolangu.
Diketahui residivis tersebut berinisial CEG (33) berdomisili Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung. Selain itu, petugas juga mengamankan FAW (27) alamat Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku CEG dan FAW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dirumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori, S.H., melalui keterangan resmi diterima mattanews.co, Sabtu (7/5/2022).
“Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanitreskrim Polres Tulungagung Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K dengan diback up Unit Reskrim Polsek Boyolangu,” imbuhnya.
Iptu Anshori menambahkan, dalam keterangannya korban mengaku mengalami aksi pembegalan di wilayah Boyolangu pada pertengahan April lalu.
“Kronologisnya, korban (YBD) (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung mengalami pembegalan di Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada pertengahan April lalu dengan cara dicegat oleh kedua pelaku,” terangnya.
“Modusnya setelah korban berhenti, pelaku mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan mengambil paksa,” sambungnya.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan, atas laporan korban dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari keterangan tersebut, ternyata satu diantara pelaku adalah seorang residivis enak kali masuk penjara dalam kasus pencurian, pengrusakan, dan penganiayaan.
“Petugas berhasil membekuk kedua pelaku dirumahnya masing-masing. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
“Kedua pelaku dalam melakukan aksinya dalam mencari sasaran selalu mencari tempat jalanan yang dianggap sepi,” imbuhnya.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung guna penyidikan dan pengembangan kasus, lebih dalam Anshori memaparkan, sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga selama ini digunakan dalam menjalankan aksinya.
“BB berhasil diamankan petugas berupa sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam Nopol AG 6892 RBO, Sebuah handphone merk Vivo y 12 warna biru, sebuah roti kalung, sebuah kaos oblong warna merah, 1 buah Hoodie warna hijau, 1 Hoodie warna hitam, 1 buah celana jeans warna pendek” paparnya.
“Sedangkan parang yang digunakan dalam aksi begal, pengakuan pelaku sudah dibuang di sungai Campurdarat,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan dijerat pasal 365 KUH Pidana,” tandas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.














