BERITA TERKINI

Timsus Macan Agung Tulungagung Bekuk Pemuda Asal Blitar Pelaku Penjambretan

×

Timsus Macan Agung Tulungagung Bekuk Pemuda Asal Blitar Pelaku Penjambretan

Sebarkan artikel ini
DA (25) Pelaku Penjambretan usai dibekuk Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Tim khusus Macan Agung Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung berhasil membekuk diduga pelaku penjambretan di wilayah Kecamatan Rejotangan pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Diketahui pelaku tersebut berinisial DA (25) beralamat Desa Krisik RT 02 RW 04 Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

“Iya benar, DA pelaku diduga penjambretan dibekuk Timsus Macan Agung dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K., dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., dalam keterangan resmi diterima mattanews.co, Rabu (18/5/2022) Sore.

Iptu Anshori menambahkan, sebelumnya ada laporan dari korban RIK (30) saat mengendarai sepeda motor mengalami penjambretan di jalan raya masuk Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (22/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Korban RIK (30) diketahui beralamat Dusun Tegalrejo RT 3 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

“Kronologisnya, korban RIK saat berkendara motor dibuntuti pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R Hitam tanpa plat nomer. Melihat kondisi jalan siang itu sepi pelaku memepet kendaraan korban dan saksi dari arah kiri yang mengendarai motor kemudian pelaku mengambil tas milik korban yang ditaruh disetir secara paksa,” tambahnya.

“Adapun isi tas korban berisi Handphone, STNK Sepeda Motor, KTP, SIM C, ATM Bank Jatim, ATM Bank BNI, Kartu NPWP, Kartu BPJS, dan Flashdisk,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lebih lanjut Anshori menjelaskan korban didampingi saksi MTR (21) melapor ke polisi.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Berkat kesabaran dan kejelian dari petugas, akhirnya pelaku dibekuk dirumahnya Desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 01.00 Dinihari,” terangnya.

Anshori memastikan, usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi penjambretan tersebut.

Barang bukti diamankan berupa 1 Sepeda Motor Honda CB 150 R warna hitam berikut STNK, 1 pasang plat nomor AG 4623 OBG, 1 handphone Samsung A6.

“Pelaku ternyata seorang residivis percobaan pencurian di TKP Blitar pada 2019 silam,” sambungnya.

“Guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, pelaku dijebloskan di tahanan Polres Tulungagung,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.