MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Timsus Unit III Polres Padangsidimpuan kembali beraksi. Hasilnya, seorang pria berinisial, MAB (24), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan, pada Sabtu (25/6/2022) malam, berhasil diamankan.
“Selain tersangka, petugas juga berhasil amankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Katimsus Unit III Polres Padangsidimpuan, AKP Suhairi Dalimunthe, pada Rabu (6/7/2022) sore.
Dijelaskan Suhairi, penangkapan tersebut berawal saat Timsus Unit III memperoleh informasi bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akan melintas seorang pria yang diduga membawa sabu.
Mendapat informasi tersebut, Katimsus Unit III bersama personel bergerak ke lokasi dan amankan pria yang belakangan diketahui adalah MAB. Saat diamankan, dari tangan MAB, Timsus menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 1,92 Gram.
Tak berhenti di situ, kata Suhairi, Timsus melakukan pengembangan ke kediaman MAB di Jalan Raja Inal Siregar. Dari hasil penggeledahan di kediamannya persis di atas tempat tidur ditemukan satu plastik ukuran sedang, 3 buah plastik kecil, dan sebuah bungkusan hitam yang isinya satu plastik klip kecil diduga berisi sabu.
“Kemudian, ditemukan sebuah tas hitam yang tergantung di belakang pintu kamar yang berisikan sebuah plastik besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 5,4 Gram,” katanya.
Lanjut Suhairi, saat Timsus menggeledah tempat usaha MAB, ditemukan benda yang diduga dijadikan alat penghisap sabu-sabu. Selain mengamankan semua barang bukti di atas, Timsus juga menyita satu unit sepedamotor warna hitam milik MAB.
“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Katimsus Unit III menutup.














