[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai hari Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1/2021) mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. “Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ungkap Gubernur Anies.