MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di area persawahan Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Petugas turun langsung ke lokasi pada Sabtu (13/12/2025) guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kedatangan personel Polsek Jabon yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun pelaku di lokasi. Namun demikian, petugas mendapati arena serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.
Sebagai langkah penindakan, petugas langsung membongkar dan meniadakan arena beserta perlengkapan yang ada guna mencegah kembali terjadinya praktik perjudian tersebut. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun memfasilitasi kegiatan melanggar hukum.
Kapolsek Jabon AKP I Gde Budayasa menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak pandang siapa pun. Jangan sampai ada warga maupun oknum yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan netizen yang telah memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif,” jelasnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.














