“Serta mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya.
Beranjak dari esensi tujuan TPAKD dimaksud, Gubernur Sumatera Selatan telah meminta Bupati dan Walikota di Sumatera Selatan untuk dapat membentuk TPAKD di masing-masing wilayah, agar produk dan layanan jasa keuangan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di daerah.
“Adapun per Mei 2021, di Sumatera Selatan telah terbentuk 11 TPAKD Tingkat Kabupaten/Kota, satu di antaranya TPAKD Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dikukuhkan pada hari ini,” ungkap dia.
Menyambung paparan dari OJK KR7 Sumbagsel, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sumsel, Afrian Joni, menyampaikan bahwa terdapat 3 variabel besar tugas Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni membangun infrastruktur, membentuk regulasi dalam menciptakan iklim ekonomi yang baik, dan menyediakan database sebagai referensi stakeholder untuk memaksimalkan program kerja.
“Untuk itu, sudah sewajarnya TPAKD dapat menjadi forum koordinasi dan sinergitas program kerja antarinstansi pemerintah daerah, regulator/otoritas terkait, dan pelaku usaha jasa keuangan, guna mengimplementasikan visi misi Pemerintah Daerah,” terangnya.