MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Di bawah pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, PT Pertamina EP (PEP) Ramba dan PT Bara Mutiara Prima (BMP) resmi menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) berupa objek jalan yang berada di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, pada Kamis, 30 Mei 2024 silam.
Perjanjian tersebut mengatur tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi pada PEP Ramba yang meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab serta penerapan aspek Healt Safety Security and Environment (HSSE) dalam pelaksanaan operasional di objek yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sinergi dan kolaborasi yang terjalin ini merupakan sebuah inovasi dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan bisnis masing-masing Perusahaan. Selain itu, dengan adanya perjanjian ini menjadikan dasar komitmen kedua belah pihak untuk secara intensif melakukan perawatan jalan dan mengutamakan aspek keselamatan dalam beroperasi.
Senior Manager Ramba Field, Hanif Setiawan, menjelaskan bahwa objek jalan merupakan urat nadi bagi setiap sektor bisnis dan kehidupan bermasyarakat, dengan ini diharapkan kerja sama yang terjalin tidak hanya untuk mendukung operasional Perusahaan melainkan dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar.