MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum.
Pendalaman materi mengangkat tema “Urgensi Pengundangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dengan narasumber Direktur Pengundangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.
Dalam pemaparannya, Alexander menjelaskan bahwa pengundangan merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan karena menjadi titik awal berlakunya suatu norma hukum secara umum. Oleh sebab itu, setiap proses pengundangan harus dilakukan secara cermat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menyiapkan naskah akhir sebelum proses pengundangan, termasuk melakukan penelitian ulang terhadap substansi maupun aspek teknis penyusunan peraturan sebelum dilakukan penomoran dan pembubuhan tanda tangan elektronik.
“Ketelitian dalam penyiapan naskah akhir sangat penting untuk memastikan peraturan yang akan diundangkan telah memenuhi ketentuan substansi maupun teknis serta meminimalisasi terjadinya kesalahan,” ujar Alexander.
Selain memastikan kualitas proses pengundangan, pemerintah juga didorong untuk menjamin setiap peraturan yang telah ditetapkan dapat diketahui dan dipahami masyarakat melalui publikasi yang efektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses informasi hukum sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mampu memberikan pendampingan, harmonisasi, dan pelayanan hukum yang optimal kepada pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung lahirnya produk hukum yang berkualitas, implementatif, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.














