Tingkatkan Koordinasi, Pemkab Sergai Hadirkan Wakil Ketua KPK Terpilih

“Ada 9 prinsip yang harus diterapkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partisipasi masyarakat, penegakan hukum, tranparansi, pemerintah yang responsif, berorientasi pada konsensus, keadilan, efektifitas-efisiensi, akuntabilitas serta adanya visi yang strategis. Kesemua itu harus diperhatikan secara serius untuk menjamin good governance yang berorientasi pada pembangunan nasional,” jelas Lili.

Arah kebijakan reformasi birokrasi, lanjut Lili, adalah pembagunan aparatur negara untuk meningkatkan profesionalisme dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

“Untuk mencapai itu diperlukan penataan organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sdm aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik dan penataan budaya kerja aparatur,” jelasnya.

Terakhir Lili menyebut jika banyak manfaat yang dapat dicapai oleh daerah yang mampu mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) antara lain mendorong proses pelaksanaan pembangunan yang transparan dan tidak diskriminatif sehingga dampak pembangunan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. WBK juga akan membantu memastikan setiap program pengentasan kemiskinan berjalan sesuai perencanaan dan tuntas dalam eksekusi programnya.

Bagikan :

Pos terkait