Penembak Perempuan di Pengkadan Kapuas Hulu Terancam Hukuman Mati

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –Apresiasi setingginya untuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu yang dalam waktu sesingkat mungkin mengungkap kasus misteri kematian seorang wanita yang diketahui bernama Erni Fatmawati Alias Icu Wati, warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu, Senin (24/2024).

KSD alias MSD, warga Dusun Guci Betuah, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, Kapuas Hulu tak dapat berkelak, setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti atas meninggalnya korban dalam kondisi tewas dengan luka tembak ditubuhnya. Tak urung KSD alias MSD langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka ini terancam hukuman mati atau seumur hidup, sebagaimana terdapat dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing.

Bagikan :

Pos terkait