MATTANEWS.CO, BUNGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendorong para pencipta dan pelaku seni di Kabupaten Bungo memahami pentingnya perlindungan Hak Cipta. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Kabupaten Bungo, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Bungo dan diikuti para pencipta, musisi, pelaku seni dan budaya, serta masyarakat yang memiliki aktivitas kreatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian hadir membuka kegiatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti dan jajaran Kanwil Kemenkum Jambi. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bungo Endy bersama jajaran.
Dalam penyampaiannya, Jonson menekankan pentingnya pemahaman mengenai Hak Cipta agar karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki kepastian perlindungan hukum.
“Setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai dan potensi yang perlu dilindungi. Melalui pemahaman mengenai Hak Cipta, masyarakat diharapkan mampu menjaga, mengelola, serta memanfaatkan karya intelektualnya secara optimal,” ujar Jonson.
Materi sosialisasi mencakup pengenalan hak pencipta, bentuk perlindungan Hak Cipta, serta pentingnya pencatatan ciptaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu hal yang turut disampaikan dalam kegiatan tersebut yakni kebijakan biaya pencatatan Hak Cipta untuk karya musik dan lagu sebesar Rp0. Kebijakan itu diperkenalkan sebagai salah satu kemudahan bagi pencipta untuk mencatatkan karya mereka secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan surat pencatatan cipta kepada pencipta lagu di Kabupaten Bungo. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti mengatakan, perlindungan Hak Cipta juga berkaitan dengan pengembangan potensi ekonomi dari karya kreatif masyarakat.
“Potensi karya seni, budaya, dan kreativitas masyarakat daerah sangat besar. Melalui perlindungan Hak Cipta, karya tersebut tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan mendukung kemajuan daerah,” ungkap Diana.
Kanwil Kemenkum Jambi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual kepada lebih banyak pelaku kreatif.
Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman pencipta, musisi, pelaku seni dan budaya, serta masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta diharapkan semakin meningkat. Perlindungan terhadap karya kreatif juga diharapkan dapat mendukung pengembangan potensi seni dan budaya daerah di Kabupaten Bungo.














