MATTANEWS.CO, BUNGO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melakukan audit kepatuhan secara langsung atau on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Kabupaten Bungo, Selasa (22/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan Tim Pengawas Audit Kepatuhan Langsung (on-site) sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris di Provinsi Jambi.
Audit dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jambi sekaligus Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus anggota MPWN Provinsi Jambi Diana Yuli Astuti bersama Tim PMPJ.
Dalam pelaksanaannya, tim mendatangi langsung kantor Notaris untuk melihat penerapan PMPJ dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kenotariatan. Pemeriksaan diarahkan pada pemenuhan standar kepatuhan serta kelengkapan dokumen yang menjadi bagian dari penerapan prinsip tersebut.
Sejumlah dokumen turut diperiksa, di antaranya dokumen identifikasi pengguna jasa melalui Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Tim juga mengecek dokumen penilaian tingkat risiko pengguna jasa dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach.
Selain itu, pemeriksaan mencakup ketersediaan formulir Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebagai bagian dari mekanisme pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Jonson mengatakan audit secara langsung diperlukan untuk melihat penerapan ketentuan PMPJ dalam praktik sekaligus memberikan penguatan kepada Notaris agar kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten.
“Pengawasan secara langsung diperlukan untuk melihat implementasi ketentuan di lapangan sekaligus memberikan penguatan kepada Notaris agar penerapan PMPJ dapat berjalan secara konsisten dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Jonson.
Sementara itu, Diana Yuli Astuti menilai penerapan PMPJ menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas profesi Notaris.
“Melalui kegiatan on-site ini, kami memastikan bahwa Notaris memahami dan melaksanakan kewajibannya dalam mengenali pengguna jasa, melakukan penilaian risiko, serta memenuhi administrasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Diana.
Audit kepatuhan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Kanwil Kemenkum Jambi terhadap pelaksanaan kewajiban Notaris, khususnya dalam penerapan PMPJ.
Pengawasan ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui kepatuhan dalam layanan kenotariatan.














