MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terapkan pembayaran retribusi parkir menggunakan transfer Virtual Account (VA) di 51 titik parkir Kota Malang. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap dugaan kebocoran pembayaran retribusi parkir, Sabtu (3/8/2024).
Dinas Perhubungan Kota Malang menekankan bahwa sistem pembayaran retribusi parkir melalui transfer Virtual Account tersebut sebagai langkah strategis dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), oleh sebab itu maka inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang diharapkan dapat memenuhi target (PAD) pada tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, dari 971 titik parkir yang tersebar di Kota Malang, pihaknya telah memberlakukan pembayaran retribusi parkir melalui transfer Virtual Account pada 51 titik sebagai percontohan.
“Untuk sementara ini, kami kasih contoh di 51 titik terlebih dahulu, mudah-mudahan yang lainnya akan mengikuti. Kami akan melihat bagaimana respon teman-teman Juru Parkir (Jukir) yang lainnya,” ungkapnya.