MATTANEWS.CO, PALI- Guna meningkatkan pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) tidak henti hentinya melakukan peningkatan pelayanan administrasi desa di Kantor Desa Penukal. Senin (05/06/2021)
Kepala Desa Sukaraja, Ali Padila mengungkapkan pelayanan administrasi merupakan sebuah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu bagi setiap warga negara maupun penduduk terutama masyarakat desa Sukaraja, Kecamatan Penukal
“Administrasi pemerintahan ini memegang peranan yang penting mengenai keterlibatan pemerintah dalam sistem administrasi, salah satunya adalah administrasi tingkat desa. Administrasi desa merupakan sebuah bentuk pelayanan publik yang mana administrasi tersebut dilaksanakan oleh para petugas desa untuk membantu masyarakatnya mendapatkan hak pelayanan,” ungkap Ali.
Ali Padila juga menambahkan berlandaskan pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 dikatakan bahwa salah satu tugas pemerintah desa adalah menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik agar dapat berjalan efektif serta efisien. Keberhasilan pemerintah desa sangat tergantung dengan administrasi desa.
“Apabila administrasi desa dapat berjalan dengan baik ini dapat menjadi sebuah tolak ukur keberhasilannya karena merupakan sebuah fondasi untuk memperkuat serta mengembangkan pemerintahan desa. Dapat disimpulkan bahwa administrasi desa ini merupakan sebuah prioritas utama yang sudah seharusnya diberikan perhatian serius agar dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan terciptanya pemerintahan yang baik maka akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalamnya, sehingga akan terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya
Lanjut Ali, Peran yang harus dijalankan oleh pemerintah desa meliputi pelayanan, pengaturan, pembinaan, dan pembangunan. Salah satu tugas pokok yang dijalankan oleh pemerintah desa diantaranya adalah melayani keperluan administrasi masyarakat desa seperti pengurusan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, surat keterangan penduduk, surat kelakuan baik dan lain sebagainya.
“Peran pemerintah desa ini sangat penting guna kemajuan dalam sebuah desa. Tertera dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyatakan bahwa pelayanan publik merupakan sebuah kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga,” tuturnya.
Pemerintah Desa Sukaraja, perangkat desa Sukaraja dan juga Tim Relawan Covid-19 Desa Sukaraha, juga selalu tidak henti nya untuk mengingatkan masyarakat agar selalu dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Karena kita ketahui sekarang ini virus corona ini masih ada dan kita selaku tim relawan Covid-19 yang ada di desa selalu siap di posko Pembatasan Perlakuan Kegiatan Masyarakat(PPKM) yang ada di desa Sukaraja,” tutupnya.














