MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Keimigrasian lakukan sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-paspor. Berlangsung di Salatin Hotel Palembang, Kamis (19/08).
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, K. A. Halim.
K.A. Halim menyampaikan bahwa Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dengan salah satu bentuk pelayanannya menggunakan Aplikasi M-Paspor.
“Melalui aplikasi M-Paspor ini pemohon dapat mengajukan permohonan paspor secara online atau melalui aplikasi M-Paspor dengan hanya mengunggah scan berkas ke aplikasi sehingga pemohon paspor tidak perlu lagi menunggu lama proses saat petugas mengunggah dan memasukan data pemohon ke dalam aplikasi,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan. Menurutnya paspor merupakan dokumen penting yang menjadi identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan ibadah, wisata, pendidikan, maupun bisnis. Oleh karena itu, inovasi yang dihadirkan melalui aplikasi M-Paspor ini adalah langkah maju yang sangat signifikan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengajuan paspor.