BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tipu Jual Rumah Mewah Rajawali, Franky Diseret ke Persidangan, Kevin Merugi Rp 330 Juta

×

Tipu Jual Rumah Mewah Rajawali, Franky Diseret ke Persidangan, Kevin Merugi Rp 330 Juta

Sebarkan artikel ini

Sertifikat Digadai di Bank OCBC NISP

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah mewah di kawasan Rajawali kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Perkara yang menyeret terdakwa Franky Hermanto ini membuat korban, Kevin Alvian, merugi hingga Rp 330 juta. Sidang berlangsung Selasa (9/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Kevin hadir bersama istrinya untuk memberikan keterangan.

Di hadapan majelis, Kevin mengungkap bahwa ia tertarik membeli rumah mewah seharga Rp 940 juta. Untuk meyakinkan korban, Franky meminta tanda jadi Rp 10 juta serta uang muka Rp 330 juta yang disebutkan akan digunakan untuk menebus sertifikat rumah yang sedang tergadai di Bank OCBC NISP.

“Pada Mei 2023, terdakwa membuat PPJB agar saya percaya. Tapi sampai 2025 tidak ada kejelasan. Setiap ditanya, dia selalu beralasan berada di luar kota atau memberi alasan lain,” ujar Kevin.

Kevin juga mengaku tidak mengetahui berapa nilai pasti sertifikat yang digadaikan. Ia bahkan melarang korban untuk datang langsung ke bank.

“Terdakwa melarang saya ke Bank OCBC NISP dengan alasan nanti suratnya tidak bisa ditebus. Orang tua terdakwa sempat menawarkan sebidang tanah enam meter persegi, tapi saya menolak. Saya hanya ingin uang saya kembali,” jelasnya.

Dari total uang yang diberikan, terdakwa hanya mengembalikan Rp 10 juta, sehingga kerugian bersih korban mencapai Rp 330 juta.

“Saya tidak mau diganti tanah. Kalau terdakwa tidak mengembalikan uang saya, saya berharap dihukum seberat-beratnya sesuai hukum di Indonesia,” tegas Kevin.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.