MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti telah melakukan tindak pidana Penipuan proyek pemakaman dan destinasi wisata Bumi Hejo Kahuripan (BHK), membuat terdakwa Raden Fauzi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/6/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan perbuatannya terdakwa Raden Fauzi dijerat dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan dalam dakwaannya JPU, mendakwa terdakwa Raden Fauzi, di tahun 2021 menemui saksi Ulung Sampurna Jaya dan Syaifuddin dengan maksud untuk menawarkan bisnis proyek investasi destinasi agro wisata dan tempat pemakaman komersil, bertemu di Perumahan Pakri, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 1.
Terdakwa Raden Fauzi menawarkan saksi Ulung Sampurna Jaya dan saksi Syaifuddin untuk menanamkan modal investasi proyek Bumi Hejo Kahuripan (BHK), terletak di tiga kecamatan dan 11 desa, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seluas 1.368 hektar.
Menurut terdakwa Proyek BHK membutuhkan suntikan modal, dari mulai pembebasan lahan, sewa alat berat, dan dari pengurukan tanah dari bukit akan menghasilkan uang dalam waktu singkat, Tanah uruk akan dijual untuk tanah timbun proyek pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung dan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek tahap 2.
Terdakwa Fauzi meyakinkan bahwa proyek akan menguntungkan, karena sudah banyak investor yang tertarik, mendengar penjelasan terdakwa Fauzi, saksi Ulung Sampurna dan saksi Syaifuddin yakin dan tertarik untuk berinvestasi.
Akhirnya Saksi Syaifuddin memberikan 1000 gram emas, 60 ribu dolar Singapura dan 50 tibu US dollar, totalnya Rp 2 miliar 350 juta.
Sedangkan saksi Ulung pun mengirim secara bertahap kepada terdakwa Fauzi. Sejak tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp 400 juta, lalu Rp 600 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 700 juta lagi.
Terdakwa Fauzi, saksi Ulung dan saksi Syaifuddin mengecek lokasi bakal proyek, yang dimaksud, namun lokasi tanahnya masih berupa kebun singkong dan sawah.
Setelah ditunggu dengan waktu cukup lama saksi Ulung menanyakan progres proyek namun tidak ada kejelasan, dan belakangan diketahui lahan tersebut diketahui masuk lahan sawah yang dilindungi.
Rupanya uang yang diberikan saksi Ulung dan saksi Syaifuddin untuk proyek telah digunakan terdakwa untuk membayar uang muka pembelian mobil Pajero Sport F 4 MA milik Arif Nurdin (DPO) sebesar Rp 160 juta, uang muka mobil Toyota Vellfire Rp 700 juta kepada Arif Nurdin (DPO) total Rp 1 miliar Rp 300 juta, sebagian lagi untuk ganti rugi biaya penerbitan izin lokasi dari Pemda Purwakarta.
Karena perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar sedangkan untuk saksi Syaifuddin Rp 2 miliar Rp 350 juta.














