Titis : Dakwaan JPU Prematur dan Terkesan Dipaksakan

Titis juga menjelaskan, hingga saat ini dakwaan belum terungkap dipersidangan, makanya kita bingung kenapa bisa P21 oleh Penuntut Umum, jadi jelas kita menilai perkara ini Prematur dan terkesan dipaksakan, karena pemalsuannya dimana, kuncinya kalau memang mau memberantas mafia tanah data harus lengkap jangan Prematur seperti ini, jangan zolim harus memaksakan orang untuk menjalani hukuman.

“Kami yakin klien kami akan dibebaskan dari segala dakwaan, bila perlu akan kami kejar sampai kemanapun untuk mendapatkan keadilan, karena dakwaan dari JPU Prematur dan dalam persidangan Jaksa Penuntut tidak pernah hadirkan ahli dalam persidangan untuk menguatkan dakwaannya,” ungkapnya.

Sedangkan saat dimintai keterangan terkait Dakwaan yang dianggap Prematur oleh PH terdakwa Afriansyah, Penuntut Umum terkesan bungkam dan tidak mau memberikan statement.

Diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait